Skip to main content

Berita dan Pengumuman

Struktur Desa

 STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA KALAMPISING


Struktur pemerintahan desa di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Struktur tersebut terdiri dari:

1. Kepala Desa:

  • Merupakan kepala desa dan pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Dipilih langsung oleh penduduk desa dalam pemilihan kepala desa.
  • Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode jabatan berikutnya.
  • Kepala desa memiliki beberapa tugas dan wewenang, antara lain:
    • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
    • Melaksanakan peraturan desa dan kebijakan pemerintah daerah.
    • Membina dan mengembangkan desa.
    • Membina dan memberdayakan masyarakat desa.
    • Membina dan memelihara ketertiban umum di desa.
    • Membina kerjasama antar desa, desa dengan daerah lain, dan desa dengan lembaga swadaya masyarakat.

2. Perangkat Desa:

  • Membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  • Terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur (Kepala Urusan), dan Kasi (Kepala Seksi).
  • Sekretaris Desa bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi dan tata kelola pemerintahan desa.
  • Kaur dan Kasi bertugas membantu kepala desa dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan urusan dan seksi yang menjadi tugasnya.
  • Perangkat desa diangkat oleh kepala desa setelah berkonsultasi dengan camat.
  • Masa jabatan perangkat desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat diberhentikan dengan beberapa alasan, antara lain:
    • Meninggal dunia.
    • Mengundurkan diri secara tertulis.
    • Diberhentikan dengan hormat oleh kepala desa karena usia, sakit, atau hal lain yang menyebabkan tidak dapat lagi melaksanakan tugas dan wewenangnya.
    • Diberhentikan tidak dengan hormat oleh kepala desa karena melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan/atau melakukan tindakan indisipliner.

3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD):

  • Mewakili penduduk desa dalam pemerintahan desa.
  • Beranggotakan 9 (sembilan) orang yang dipilih dari dan oleh penduduk desa.
  • Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun.
  • BPD memiliki beberapa tugas dan wewenang, antara lain:
    • Menetapkan peraturan desa bersama dengan kepala desa.
    • Membahas dan memberikan saran atas rancangan peraturan desa yang diajukan oleh kepala desa.
    • Mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan kebijakan pemerintah daerah di desa.
    • Menerima dan menindaklanjuti aspirasi dan keluhan dari penduduk desa.

4. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD):

  • Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat desa dan berfungsi sebagai mitra pemerintah desa.
  • Jenis LKD antara lain:
    • Lembaga Ketahanan Pangan Desa (LKPD)
    • Lembaga Kemanusiaan Desa (LKD)
    • Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Anak Desa (LPPAD)
    • Lembaga Ketahanan Sosial Desa (LKSD)
    • Lembaga Ekonomi Desa (LED)
    • Lembaga Konsultasi dan Advokasi Desa (LKAD)
  • LKD memiliki beberapa tugas dan wewenang, antara lain:
    • Membantu pemerintah desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
    • Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.
    • Membantu menyelesaikan permasalahan di desa.
    • Memberikan saran dan masukan kepada pemerintah desa dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan desa.



Comments

Popular posts from this blog

Tentang Desa

PROFILE DESA Desa Kalampising: Menelusuri Pesona Desa di Kecamatan Lumbis, Nunukan Desa Kalampising adalah sebuah desa di Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Indonesia. Desa ini terletak di pedalaman Kalimantan Utara dan menawarkan suasana pedesaan yang tenang dan asri. Mayoritas penduduk Desa Kalampising adalah Suku Dayak yang masih memegang teguh tradisi dan adat istiadat leluhur. Keunikan Desa Kalampising: Keindahan Alam: Desa Kalampising dikelilingi oleh alam yang indah, dengan hutan lebat, sungai yang jernih, dan pegunungan yang menawan. Pemandangan alam yang asri ini menjadi daya tarik bagi wisatawan yang ingin menikmati ketenangan dan kesegaran alam. Budaya Suku Dayak: Masyarakat Desa Kalampising masih menjunjung tinggi budaya Suku Dayak. Tradisi, adat istiadat, dan bahasa Dayak masih dilestarikan dalam kehidupan sehari-hari. Pengunjung desa dapat merasakan keramahan dan kehangatan penduduk desa yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya leluhur. Hasil Bumi: ...

Berita dan Pengumuman

  BERITA DAN PENGUMUMAN Berita dan Pengumuman Desa Terbaru (25 Juni 2024): Informasi Penting: Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap II: Tanggal: 28 Juni 2024 Tempat: Balai Desa Waktu: 09:00 - 12:00 WIB Persyaratan: Membawa KTP dan KK asli Musyawarah Desa (Musdes) tentang Rancangan Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2025: Tanggal: 30 Juni 2024 Tempat: Balai Desa Waktu: 19:00 WIB Acara: Penyampaian paparan Kepala Desa tentang RKPDes Tahun 2025 Diskusi dan tanya jawab Penetapan RKPDes Tahun 2025 Vaksinasi Covid-19 Dosis Ketiga: Tanggal: Setiap hari Selasa dan Kamis Tempat: Puskesmas Desa Waktu: 08:00 - 12:00 WIB Persyaratan: Membawa KTP dan kartu vaksin Pembersihan Sampah Desa: Hari: Sabtu Waktu: 07:00 WIB Lokasi: Dimulai dari lapangan desa Himbauan: Dimohon kepada seluruh warga desa untuk berpartisipasi dalam kegiatan pembersihan sampah ini. Berita Lainnya: Tim Sepak Bola Desa [Nama Desa] Menjuarai Turnamen Antar Desa: Tim sepak bola desa [Nama Desa] ber...