- Get link
- X
- Other Apps
STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA KALAMPISING
Struktur pemerintahan desa di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Struktur tersebut terdiri dari:
1. Kepala Desa:- Merupakan kepala desa dan pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Dipilih langsung oleh penduduk desa dalam pemilihan kepala desa.
- Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode jabatan berikutnya.
- Kepala desa memiliki beberapa tugas dan wewenang, antara lain:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Melaksanakan peraturan desa dan kebijakan pemerintah daerah.
- Membina dan mengembangkan desa.
- Membina dan memberdayakan masyarakat desa.
- Membina dan memelihara ketertiban umum di desa.
- Membina kerjasama antar desa, desa dengan daerah lain, dan desa dengan lembaga swadaya masyarakat.
2. Perangkat Desa:
- Membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
- Terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur (Kepala Urusan), dan Kasi (Kepala Seksi).
- Sekretaris Desa bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi dan tata kelola pemerintahan desa.
- Kaur dan Kasi bertugas membantu kepala desa dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan urusan dan seksi yang menjadi tugasnya.
- Perangkat desa diangkat oleh kepala desa setelah berkonsultasi dengan camat.
- Masa jabatan perangkat desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat diberhentikan dengan beberapa alasan, antara lain:
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri secara tertulis.
- Diberhentikan dengan hormat oleh kepala desa karena usia, sakit, atau hal lain yang menyebabkan tidak dapat lagi melaksanakan tugas dan wewenangnya.
- Diberhentikan tidak dengan hormat oleh kepala desa karena melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan/atau melakukan tindakan indisipliner.
3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD):
- Mewakili penduduk desa dalam pemerintahan desa.
- Beranggotakan 9 (sembilan) orang yang dipilih dari dan oleh penduduk desa.
- Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun.
- BPD memiliki beberapa tugas dan wewenang, antara lain:
- Menetapkan peraturan desa bersama dengan kepala desa.
- Membahas dan memberikan saran atas rancangan peraturan desa yang diajukan oleh kepala desa.
- Mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan kebijakan pemerintah daerah di desa.
- Menerima dan menindaklanjuti aspirasi dan keluhan dari penduduk desa.
4. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD):
- Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat desa dan berfungsi sebagai mitra pemerintah desa.
- Jenis LKD antara lain:
- Lembaga Ketahanan Pangan Desa (LKPD)
- Lembaga Kemanusiaan Desa (LKD)
- Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Anak Desa (LPPAD)
- Lembaga Ketahanan Sosial Desa (LKSD)
- Lembaga Ekonomi Desa (LED)
- Lembaga Konsultasi dan Advokasi Desa (LKAD)
- LKD memiliki beberapa tugas dan wewenang, antara lain:
- Membantu pemerintah desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
- Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.
- Membantu menyelesaikan permasalahan di desa.
- Memberikan saran dan masukan kepada pemerintah desa dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan desa.
Comments
Post a Comment