Skip to main content

Berita dan Pengumuman

Berita dan Pengumuman

 BERITA DAN PENGUMUMAN

Berita dan Pengumuman Desa Terbaru (25 Juni 2024):

Informasi Penting:

  • Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap II:
    • Tanggal: 28 Juni 2024
    • Tempat: Balai Desa
    • Waktu: 09:00 - 12:00 WIB
    • Persyaratan: Membawa KTP dan KK asli
  • Musyawarah Desa (Musdes) tentang Rancangan Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2025:
    • Tanggal: 30 Juni 2024
    • Tempat: Balai Desa
    • Waktu: 19:00 WIB
    • Acara:
      • Penyampaian paparan Kepala Desa tentang RKPDes Tahun 2025
      • Diskusi dan tanya jawab
      • Penetapan RKPDes Tahun 2025
  • Vaksinasi Covid-19 Dosis Ketiga:
    • Tanggal: Setiap hari Selasa dan Kamis
    • Tempat: Puskesmas Desa
    • Waktu: 08:00 - 12:00 WIB
    • Persyaratan: Membawa KTP dan kartu vaksin
  • Pembersihan Sampah Desa:
    • Hari: Sabtu
    • Waktu: 07:00 WIB
    • Lokasi: Dimulai dari lapangan desa
    • Himbauan: Dimohon kepada seluruh warga desa untuk berpartisipasi dalam kegiatan pembersihan sampah ini.

Berita Lainnya:

  • Tim Sepak Bola Desa [Nama Desa] Menjuarai Turnamen Antar Desa: Tim sepak bola desa [Nama Desa] berhasil menjuarai turnamen antar desa yang diadakan di desa [Nama Desa Lain] pada tanggal 23 Juni 2024. Selamat kepada tim sepak bola desa [Nama Desa]!
  • Kegiatan Posyandu Balita dan Lansia: Posyandu balita dan lansia di desa [Nama Desa] akan diadakan pada tanggal 27 Juni 2024 di Balai Desa. Kegiatan ini meliputi pemeriksaan kesehatan, pemberian vitamin, dan penyuluhan kesehatan. Ibu-ibu hamil dan balita, serta lansia diimbau untuk hadir.
  • Pelatihan Pembuatan Batik: Pemerintah desa [Nama Desa] akan mengadakan pelatihan pembuatan batik pada tanggal 1-3 Juli 2024. Pelatihan ini terbuka untuk umum dan gratis. Bagi yang berminat dapat mendaftarkan diri di kantor desa.

Pengumuman:

  • Lowongan Pekerjaan: Pemerintah desa [Nama Desa] membuka lowongan pekerjaan untuk beberapa posisi, antara lain:
    • Staf Administrasi
    • Petugas Kebersihan
    • Kader Posyandu
    • Bagi yang berminat dapat mendaftarkan diri di kantor desa paling lambat tanggal 30 Juni 2024.
  • Pelatihan Kewirausahaan: Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten [Nama Kabupaten] akan mengadakan pelatihan kewirausahaan di desa [Nama Desa] pada tanggal 5-7 Juli 2024. Pelatihan ini terbuka untuk umum dan gratis. Bagi yang berminat dapat mendaftarkan diri di kantor desa.

Comments

Popular posts from this blog

Makanan Khas Dayak Agabag

  MAKANAN TRADISIONAL Iluy: Mencicipi Papeda Khas Suku Dayak Agabag dengan Cita Rasa Istimewa Iluy Iluy adalah sejenis papeda yang terbuat dari singkong dan dicampur dengan ikan air tawar. Iluy biasanya dimasak dengan cara direbus dalam kuali besar bersama dengan bumbu-bumbu seperti bawang merah, bawang putih, jahe, lengkuas, dan serai. Iluy biasanya disajikan dengan berbagai lauk pauk seperti ikan goreng, sambal, dan sayur-sayuran. Iluy adalah makanan yang kaya akan karbohidrat dan protein, sehingga sangat cocok untuk dijadikan sebagai makanan pokok masyarakat Dayak Agabag. Botok Daun Mengkudu: Mencicipi Kuliner Khas Suku Dayak yang Unik Batok Daun Mengkudu Botok Daun Mengkudu adalah makanan yang terbuat dari daging ikan tongkol yang dibungkus dengan daun mengkudu dan dimasak dengan cara direbus.  Botok Daun Mengkudu adalah hidangan istimewa dari Suku Dayak yang menawarkan perpaduan rasa dan tekstur yang unik. Berbeda dengan botok pada umumnya yang menggunakan daun pisang, hi...

Struktur Desa

 STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA KALAMPISING Struktur pemerintahan desa di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa . Struktur tersebut terdiri dari: 1. Kepala Desa: Merupakan kepala desa dan pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Dipilih langsung oleh penduduk desa dalam pemilihan kepala desa. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode jabatan berikutnya. Kepala desa memiliki beberapa tugas dan wewenang, antara lain: Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Melaksanakan peraturan desa dan kebijakan pemerintah daerah. Membina dan mengembangkan desa. Membina dan memberdayakan masyarakat desa. Membina dan memelihara ketertiban umum di desa. Membina kerjasama antar desa, desa dengan daerah lain, dan desa dengan lembaga swadaya masyarakat. 2. Perangkat Desa: Membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur (Kepala Urusan), dan Kasi (Kepala Seksi). S...