Skip to main content

Berita dan Pengumuman

Makanan Khas Dayak Agabag

 MAKANAN TRADISIONAL


Iluy: Mencicipi Papeda Khas Suku Dayak Agabag dengan Cita Rasa Istimewa


Iluy

Iluy adalah sejenis papeda yang terbuat dari singkong dan dicampur dengan ikan air tawar. Iluy biasanya dimasak dengan cara direbus dalam kuali besar bersama dengan bumbu-bumbu seperti bawang merah, bawang putih, jahe, lengkuas, dan serai.

Iluy biasanya disajikan dengan berbagai lauk pauk seperti ikan goreng, sambal, dan sayur-sayuran. Iluy adalah makanan yang kaya akan karbohidrat dan protein, sehingga sangat cocok untuk dijadikan sebagai makanan pokok masyarakat Dayak Agabag.


Botok Daun Mengkudu: Mencicipi Kuliner Khas Suku Dayak yang Unik


Batok Daun Mengkudu

Botok Daun Mengkudu adalah makanan yang terbuat dari daging ikan tongkol yang dibungkus dengan daun mengkudu dan dimasak dengan cara direbus. 

Botok Daun Mengkudu adalah hidangan istimewa dari Suku Dayak yang menawarkan perpaduan rasa dan tekstur yang unik. Berbeda dengan botok pada umumnya yang menggunakan daun pisang, hidangan ini memanfaatkan daun mengkudu muda yang direbus dan ditumbuk halus sebagai pembungkusnya.


Kue Lepet: Hidangan Manis Khas Suku Dayak Agabag yang Menggugah Selera


Kue Lepet

Kue Lepet merupakan hidangan tradisional khas Suku Dayak Agabag yang terbuat dari beras ketan putih atau hitam yang dibungkus dengan daun pisang dan dimasak dengan cara dikukus. Kue ini memiliki tekstur yang kenyal dan rasa yang manis gurih, menjadikannya camilan favorit di kalangan masyarakat Dayak Agabag.


Comments

Popular posts from this blog

Struktur Desa

 STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA KALAMPISING Struktur pemerintahan desa di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa . Struktur tersebut terdiri dari: 1. Kepala Desa: Merupakan kepala desa dan pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Dipilih langsung oleh penduduk desa dalam pemilihan kepala desa. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode jabatan berikutnya. Kepala desa memiliki beberapa tugas dan wewenang, antara lain: Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Melaksanakan peraturan desa dan kebijakan pemerintah daerah. Membina dan mengembangkan desa. Membina dan memberdayakan masyarakat desa. Membina dan memelihara ketertiban umum di desa. Membina kerjasama antar desa, desa dengan daerah lain, dan desa dengan lembaga swadaya masyarakat. 2. Perangkat Desa: Membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur (Kepala Urusan), dan Kasi (Kepala Seksi). S...

Tentang Desa

PROFILE DESA Desa Kalampising: Menelusuri Pesona Desa di Kecamatan Lumbis, Nunukan Desa Kalampising adalah sebuah desa di Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Indonesia. Desa ini terletak di pedalaman Kalimantan Utara dan menawarkan suasana pedesaan yang tenang dan asri. Mayoritas penduduk Desa Kalampising adalah Suku Dayak yang masih memegang teguh tradisi dan adat istiadat leluhur. Keunikan Desa Kalampising: Keindahan Alam: Desa Kalampising dikelilingi oleh alam yang indah, dengan hutan lebat, sungai yang jernih, dan pegunungan yang menawan. Pemandangan alam yang asri ini menjadi daya tarik bagi wisatawan yang ingin menikmati ketenangan dan kesegaran alam. Budaya Suku Dayak: Masyarakat Desa Kalampising masih menjunjung tinggi budaya Suku Dayak. Tradisi, adat istiadat, dan bahasa Dayak masih dilestarikan dalam kehidupan sehari-hari. Pengunjung desa dapat merasakan keramahan dan kehangatan penduduk desa yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya leluhur. Hasil Bumi: ...

Agenda kegiatan

 AGENDA KEGIATAN DESA Agenda kegiatan desa merupakan sebuah perencanaan yang berisi daftar acara atau kegiatan yang akan dilaksanakan di desa dalam jangka waktu tertentu. Agenda ini biasanya disusun oleh pemerintah desa bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM), dan tokoh-tokoh masyarakat desa. Tujuan Menyusun Agenda Kegiatan Desa: Meningkatkan partisipasi masyarakat: Agenda kegiatan desa dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan pengembangan desa. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas: Agenda kegiatan desa dapat menjadi sarana informasi bagi masyarakat tentang kegiatan yang akan dilaksanakan di desa. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi: Agenda kegiatan desa dapat membantu pemerintah desa dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan secara efektif dan efisien. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat: Agenda kegiatan desa dapat berisi kegiatan yang bermanfaa...