Skip to main content

Berita dan Pengumuman

Agenda kegiatan

 AGENDA KEGIATAN DESA


Agenda kegiatan desa merupakan sebuah perencanaan yang berisi daftar acara atau kegiatan yang akan dilaksanakan di desa dalam jangka waktu tertentu. Agenda ini biasanya disusun oleh pemerintah desa bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM), dan tokoh-tokoh masyarakat desa.

Tujuan Menyusun Agenda Kegiatan Desa:

  • Meningkatkan partisipasi masyarakat: Agenda kegiatan desa dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan pengembangan desa.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas: Agenda kegiatan desa dapat menjadi sarana informasi bagi masyarakat tentang kegiatan yang akan dilaksanakan di desa.
  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi: Agenda kegiatan desa dapat membantu pemerintah desa dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan secara efektif dan efisien.
  • Meningkatkan kualitas hidup masyarakat: Agenda kegiatan desa dapat berisi kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, seperti kegiatan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

Langkah-Langkah Menyusun Agenda Kegiatan Desa:

  1. Identifikasi kebutuhan dan potensi desa: Langkah pertama dalam menyusun agenda kegiatan desa adalah mengidentifikasi kebutuhan dan potensi desa. Hal ini dapat dilakukan dengan mengadakan musyawarah desa atau melalui survei kepada masyarakat.
  2. Menentukan tema agenda: Setelah mengidentifikasi kebutuhan dan potensi desa, selanjutnya adalah menentukan tema agenda. Tema agenda harus relevan dengan kebutuhan dan potensi desa.
  3. Menyusun daftar kegiatan: Susunlah daftar kegiatan yang akan dilaksanakan di desa. Daftar kegiatan ini harus sesuai dengan tema agenda dan kebutuhan desa.
  4. Menentukan waktu dan tempat pelaksanaan: Tentukan waktu dan tempat pelaksanaan setiap kegiatan. Pastikan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
  5. Menentukan penanggung jawab: Tunjuklah penanggung jawab untuk setiap kegiatan. Penanggung jawab ini bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan.
  6. Menyusun anggaran: Susunlah anggaran untuk setiap kegiatan. Anggaran ini harus realistis dan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
  7. Membuat publikasi: Buatlah publikasi agenda kegiatan desa agar masyarakat mengetahui informasi tentang kegiatan yang akan dilaksanakan. Publikasi dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti papan pengumuman, media sosial, atau brosur.
  8. Melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan: Laksanakan kegiatan sesuai dengan agenda yang telah disusun. Setelah kegiatan selesai, lakukan evaluasi untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan kegiatan.

Contoh Agenda Kegiatan Desa:

Tema: Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Daftar Kegiatan:

  1. Pelatihan keterampilan:

    • Pelatihan menjahit
    • Pelatihan tata boga
    • Pelatihan las
  2. Penyuluhan kesehatan:

    • Penyuluhan tentang kesehatan ibu dan anak
    • Penyuluhan tentang penyakit menular
    • Penyuluhan tentang gizi
  3. Pembangunan infrastruktur:

    • Pembangunan jalan desa
    • Pembangunan jembatan
    • Pembangunan sumur air bersih
  4. Kegiatan sosial:

    • Bakti sosial
    • Lomba-lomba
    • Pertunjukan seni

Waktu dan Tempat Pelaksanaan:

  • Pelatihan keterampilan: Dilaksanakan di Balai Desa setiap hari Sabtu dan Minggu.
  • Penyuluhan kesehatan: Dilaksanakan di Posyandu setiap bulan.
  • Pembangunan infrastruktur: Dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan.
  • Kegiatan sosial: Dilaksanakan di Lapangan Desa setiap tahun.

Penanggung Jawab:

  • Pelatihan keterampilan: Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa
  • Penyuluhan kesehatan: Bidan Desa
  • Pembangunan infrastruktur: Kepala Seksi Pembangunan Desa
  • Kegiatan sosial: Karang Taruna Desa

Anggaran:

  • Pelatihan keterampilan: Rp. 10.000.000
  • Penyuluhan kesehatan: Rp. 5.000.000
  • Pembangunan infrastruktur: Rp. 100.000.000
  • Kegiatan sosial: Rp. 20.000.000

Publikasi:

  • Papan pengumuman desa
  • Media sosial desa
  • Brosur

Evaluasi:

  • Pelatihan keterampilan: Peserta pelatihan dapat menguasai keterampilan yang diajarkan.
  • Penyuluhan kesehatan: Masyarakat lebih memahami tentang kesehatan ibu dan anak, penyakit menular, dan gizi.
  • Pembangunan infrastruktur: Jalan desa, jembatan, dan sumur air bersih telah selesai dibangun dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
  • Kegiatan sosial: Masyarakat desa dapat bersilaturahmi dan menjalin kerjasama melalui kegiatan sosial.

Comments

Popular posts from this blog

Struktur Desa

 STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA KALAMPISING Struktur pemerintahan desa di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa . Struktur tersebut terdiri dari: 1. Kepala Desa: Merupakan kepala desa dan pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Dipilih langsung oleh penduduk desa dalam pemilihan kepala desa. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode jabatan berikutnya. Kepala desa memiliki beberapa tugas dan wewenang, antara lain: Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Melaksanakan peraturan desa dan kebijakan pemerintah daerah. Membina dan mengembangkan desa. Membina dan memberdayakan masyarakat desa. Membina dan memelihara ketertiban umum di desa. Membina kerjasama antar desa, desa dengan daerah lain, dan desa dengan lembaga swadaya masyarakat. 2. Perangkat Desa: Membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur (Kepala Urusan), dan Kasi (Kepala Seksi). S...

Tentang Desa

PROFILE DESA Desa Kalampising: Menelusuri Pesona Desa di Kecamatan Lumbis, Nunukan Desa Kalampising adalah sebuah desa di Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Indonesia. Desa ini terletak di pedalaman Kalimantan Utara dan menawarkan suasana pedesaan yang tenang dan asri. Mayoritas penduduk Desa Kalampising adalah Suku Dayak yang masih memegang teguh tradisi dan adat istiadat leluhur. Keunikan Desa Kalampising: Keindahan Alam: Desa Kalampising dikelilingi oleh alam yang indah, dengan hutan lebat, sungai yang jernih, dan pegunungan yang menawan. Pemandangan alam yang asri ini menjadi daya tarik bagi wisatawan yang ingin menikmati ketenangan dan kesegaran alam. Budaya Suku Dayak: Masyarakat Desa Kalampising masih menjunjung tinggi budaya Suku Dayak. Tradisi, adat istiadat, dan bahasa Dayak masih dilestarikan dalam kehidupan sehari-hari. Pengunjung desa dapat merasakan keramahan dan kehangatan penduduk desa yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya leluhur. Hasil Bumi: ...

Berita dan Pengumuman

  BERITA DAN PENGUMUMAN Berita dan Pengumuman Desa Terbaru (25 Juni 2024): Informasi Penting: Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap II: Tanggal: 28 Juni 2024 Tempat: Balai Desa Waktu: 09:00 - 12:00 WIB Persyaratan: Membawa KTP dan KK asli Musyawarah Desa (Musdes) tentang Rancangan Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2025: Tanggal: 30 Juni 2024 Tempat: Balai Desa Waktu: 19:00 WIB Acara: Penyampaian paparan Kepala Desa tentang RKPDes Tahun 2025 Diskusi dan tanya jawab Penetapan RKPDes Tahun 2025 Vaksinasi Covid-19 Dosis Ketiga: Tanggal: Setiap hari Selasa dan Kamis Tempat: Puskesmas Desa Waktu: 08:00 - 12:00 WIB Persyaratan: Membawa KTP dan kartu vaksin Pembersihan Sampah Desa: Hari: Sabtu Waktu: 07:00 WIB Lokasi: Dimulai dari lapangan desa Himbauan: Dimohon kepada seluruh warga desa untuk berpartisipasi dalam kegiatan pembersihan sampah ini. Berita Lainnya: Tim Sepak Bola Desa [Nama Desa] Menjuarai Turnamen Antar Desa: Tim sepak bola desa [Nama Desa] ber...